Sejarah
Perjalanan
kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang
dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan
kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan
wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari
penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi
pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum
Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang
kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan
negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia
melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.
Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M,
merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan
berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara,
Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri
pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad
ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa
Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di
pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di
Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama
Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir
meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi : 21).
Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota
pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial
Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan
dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar
penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat
Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara
berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini nampak jelas dari
proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam
tersebut yakni:
Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu
wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim
kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri
kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum)
hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat
untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh
menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah
positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk
hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).
Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan
peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang
mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik
mamak dengan kesepakatan.
Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas
pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau
orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi
persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan
peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al-
syar'i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,-
yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan
dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam,
tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama
yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang
mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut
atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi
kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke
dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi.
Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut
daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks
bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir
dari . perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah
(otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk
kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai
wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).
Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para
penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang -
sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi
masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut "Pengadilan
Serambi". Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di
seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan,
penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan
pemerintahan umum.
Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai
muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara,
tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan
peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan
Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan
dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu keraton yang mengurus
keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC,
kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan
tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun
kelembagaan ini tidak dapat berjalan karena tidak menerapkan hukum
Islam.
Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan
hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi
Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan
peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda
menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan
landraad (pengadilan negeri). Hanya lembaga
landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk
excecutoire verklaring
(pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita
barang dan uang. Tidak adanya kewenangan yang seperti ini terus
berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Lahirnya firman Raja Belanda (
Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24,
Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agama yang disebut dengan
preisterraacf
tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan
pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya,
dan hukum Islam sebagai pegangannya.
Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi
pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta
benda, yang berarti masalah wakaf dan waris harus diserahkan kepada
pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa
dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam
pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura
serta di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD
dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal
25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi
dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam Kementrian Agama. Langkah
ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga
Islam dalam sebuah wadah yang besifat nasional. Berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk
mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah
Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama.
Usaha untuk menghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung
sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara
untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok
bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan
swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya
diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan
pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar
setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1957.
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan
Agama mulai nampak jelas dalam sistem peradilan di Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa";
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us
aha Negara;
- Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
- Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris,
administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang
bersangkutan.
- susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri.
Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi
kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan
peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.
Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini
tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa1 2 ayat
(1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam
(Hukum Islam).
Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di
Indonesia dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan
peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta
mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan
lainnya.
[2]
Kewenangan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni :
- Perkawinan
- Izin poligami
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
- Pembatalan perkawinan
- Kelalaian Kewajiban suami / istri
- Cerai talak
- Cerai gugat
- Harta bersama
- Penguasaan anak / Hadlonah
- Nafkah anak oleh ibu
- Hak-hak bekas istri
- Pengesahan anak / Pengangkatan anak
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Perwalian
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Ganti rugi terhadap wali
- Asal-usul anak
- Penolakan kawin campuran
- Itsbat Nikah
- Izin kawin
- Dispensasi kawin
- Wali adhol
- Ekonomi Syariah
- Kewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat / Infaq / Shodaqoh
- P3HP / Penetapan ahli waris
- Perkara lain yang ditetapkan undang-undang
Mahkamah Syar'iyah
Kewenangan
Mahkamah Syar'iyah sama dengan kewenangan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan perkara Jinayat seperti :
- khamr (minum-minuman keras/napza)
- maisir (perjudian)
- khalwat
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan
UUD 1945
yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif
mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan
penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang
dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama
Departemen Agama. Terhitung sejak tanggal
30 Juni 2004,
organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari
Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk
peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen,
dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.)
Keterbukaan informasi di Pengadilan
Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
144/KMA/SK/VIII/2007
tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka dengan dipelopori
oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (yang situsnya telah
aktif sejak April 2005), situs-situs pengadilan tingkat pertama
(Pengadilan Agama) dan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi
Agama) pun bermunculan.
Adapun informasi-informasi yang harus dipublikasikan pada situs-situs
tersebut adalah informasi yang bersifat memberikan pelayanan bagi para
pencari keadilan, diantaranya, Profil Pengadilan, Prosedur Standar
Pengajuan Perkara, Prosedur Pengaduan, Biaya Panjar Perkara, Agenda
Persidangan, Pemanggilan Pihak yang tidak diketahui alamatnya, Putusan,
dan lain-lain.