Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Mei 2017

sejarah

Sejarah Nusantara (1602-1800)


Bagian dari seri artikel mengenai
Sejarah Indonesia
Sejarah Indonesia.png
Lihat pula:
Garis waktu sejarah Indonesia
Sejarah Nusantara
Prasejarah
Kerajaan Hindu-Buddha
Salakanagara (130-362)
Kutai (abad ke-4)
Tarumanagara (358–669)
Kendan (536–612)
Galuh (612-1528)
Kalingga (abad ke-6 sampai ke-7)
Sriwijaya (abad ke-7 sampai ke-13)
Sailendra (abad ke-8 sampai ke-9)
Kerajaan Medang (752–1006)
Kerajaan Kahuripan (1006–1045)
Kerajaan Sunda (932–1579)
Kediri (1045–1221)
Dharmasraya (abad ke-12 sampai ke-14)
Singhasari (1222–1292)
Majapahit (1293–1500)
Malayapura (abad ke-14 sampai ke-15)
Kerajaan Islam
Penyebaran Islam (1200-1600)
Kesultanan Samudera Pasai (1267-1521)
Kesultanan Ternate (1257–sekarang)
Kerajaan Pagaruyung (1500-1825)
Kesultanan Malaka (1400–1511)
Kerajaan Inderapura (1500-1792)
Kesultanan Demak (1475–1548)
Kesultanan Kalinyamat (1527–1599)
Kesultanan Aceh (1496–1903)
Kesultanan Banjar (1520–1860)
Kesultanan Banten (1527–1813)
Kesultanan Cirebon (1430 - 1666)
Kerajaan Tayan (Abad Ke-15-sekarang)
Kesultanan Mataram (1588—1681)
Kesultanan Palembang (1659-1823)
Kesultanan Siak (1723-1945)
Kesultanan Pelalawan (1725-1946)
Kerajaan Kristen
Kerajaan Larantuka (1600-1904)
Kolonialisme bangsa Eropa
Portugis (1512–1850)
VOC (1602-1800)
Belanda (1800–1942)
Kemunculan Indonesia
Kebangkitan Nasional (1899-1942)
Pendudukan Jepang (1942–1945)
Revolusi nasional (1945–1950)
Indonesia Merdeka
Orde Lama (1950–1959)
Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
Masa Transisi (1965–1966)
Orde Baru (1966–1998)
Era Reformasi (1998–sekarang)
Hindia Belanda pada abad ke-17 dan 18 tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.
VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.

Jumat, 28 April 2017

Rangkuman kebydayaan islam

Rangkuman Kebudayaan Islam di Nusantara


Pengaruh Islam dalam kebudayaan nusantara telah berlangsung sejak beberapa abad yang lampau. Proses akulturasi antara nilai-nilai keislaman yang masuk melalui jalur perdagangan dari Gujarat dengan unsur-unsur budaya lokal menghasilkan karakter yang khas pada kebudayaan masyarakat muslim di Indonesia.

Kombinasi antara dua entitas budaya yang berbeda ini, di samping juga unsur-unsur kebudayaan Hindu-Buddha yang masuk sebelumnya dan kebudayaan barat yang masuk pada era kolonial, menghasilkan keragaman budaya yang sangat kaya.

Seiring waktu, kekayaan budaya ini mengalami pasang dan surut, sehingga berbagai upaya pelestarian dibutuhkan agar tidak ditelan zaman. Hal inilah yang mendasari munculnya gagasan pendirian Museum Istiqlal di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah. Museum yang berdiri berdampingan dengan Museum Bayt Al-Qur'an ini sejak awal dicita-citakan untuk merepresentasikan kekayaan karya seni budaya Indonesia bernapaskan Islam.

Keragaman suku membuat peninggalan budaya Islam di setiap daerah di Indonesia masing-masing memiliki warna tersendiri. Hal ini terlihat dari banyaknya koleksi benda peninggalan dari berbagai daerah yang ditampilkan di museum ini. Benda-benda peninggalan yang terdiri dari karya arsitektur, senjata, manuskrip, hiasan, busana, beraneka jenis kerajinan tangan, dan karya seni kaligrafi diharapkan dapat membuka mata masyarakat awam akan kekayaan budaya Islam yang dimiliki nusantara.

Di antara koleksi museum ini antara lain arsip foto arsitektur masjid-masjid di berbagai pelosok tanah air. Di samping itu, ditampilkan pula beraneka jenis pakaian tradisional yang mencerminkan pengaruh keislaman yang kuat seperti busana tradisional Aceh, aneka tenun songket dari beberapa daerah di Sumatera, dan aneka motif tekstil baik tradisional maupun kontemporer. Terdapat pula beberapa naskah kuno berbahasa arab, berbagai guci tanah liat, dan replika batu nisan yang menjadi bukti awal eksistensi keberadaan masyarakat Islam di Indonesia. [Ardee/IndonesiaKaya]

Selasa, 18 April 2017

pengadilan agama dinusantara

Sejarah

Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi : 21).
Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini nampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:
Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).
Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.
Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al- syar'i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,- yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam, tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi. Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir dari . perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah (otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).
Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut "Pengadilan Serambi". Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.
Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu keraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat berjalan karena tidak menerapkan hukum Islam.
Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan landraad (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk excecutoire verklaring (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang. Tidak adanya kewenangan yang seperti ini terus berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lahirnya firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agama yang disebut dengan preisterraacf tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya, dan hukum Islam sebagai pegangannya.
Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masalah wakaf dan waris harus diserahkan kepada pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura serta di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam Kementrian Agama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadah yang besifat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama.
Usaha untuk menghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampak jelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa";
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us aha Negara;
  • Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
  • Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang bersangkutan.
  • susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri.
Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.
Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa1 2 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).
Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.[2]

Kewenangan

Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama

Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni :
  1. Perkawinan
    • Izin poligami
    • Pencegahan perkawinan
    • Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
    • Pembatalan perkawinan
    • Kelalaian Kewajiban suami / istri
    • Cerai talak
    • Cerai gugat
    • Harta bersama
    • Penguasaan anak / Hadlonah
    • Nafkah anak oleh ibu
    • Hak-hak bekas istri
    • Pengesahan anak / Pengangkatan anak
    • Pencabutan kekuasaan orang tua
    • Perwalian
    • Pencabutan kekuasaan wali
    • Penunjukan orang lain sebagai wali
    • Ganti rugi terhadap wali
    • Asal-usul anak
    • Penolakan kawin campuran
    • Itsbat Nikah
    • Izin kawin
    • Dispensasi kawin
    • Wali adhol
  2. Ekonomi Syariah
  3. Kewarisan
  4. Wasiat
  5. Hibah
  6. Wakaf
  7. Zakat / Infaq / Shodaqoh
  8. P3HP / Penetapan ahli waris
  9. Perkara lain yang ditetapkan undang-undang

Mahkamah Syar'iyah

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sama dengan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan perkara Jinayat seperti :
  1. khamr (minum-minuman keras/napza)
  2. maisir (perjudian)
  3. khalwat

Peralihan ke Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama. Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.)

Keterbukaan informasi di Pengadilan

Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka dengan dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (yang situsnya telah aktif sejak April 2005), situs-situs pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) dan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) pun bermunculan.
Adapun informasi-informasi yang harus dipublikasikan pada situs-situs tersebut adalah informasi yang bersifat memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan, diantaranya, Profil Pengadilan, Prosedur Standar Pengajuan Perkara, Prosedur Pengaduan, Biaya Panjar Perkara, Agenda Persidangan, Pemanggilan Pihak yang tidak diketahui alamatnya, Putusan, dan lain-lain.

Bahasa di Nusantara

Jawa

  1. Bahasa Baduy [bac]
  2. Bahasa Betawi [bew]
  3. Bahasa Javindo [jvd]
  4. Bahasa Jawa [jav]
  5. Bahasa Kangean [kkv]
  6. Bahasa Cirebon [crb]
  7. Bahasa Madura [mad]
  8. Bahasa Osing [osi]
  9. Bahasa Pecok [pey]
  10. Bahasa Sunda [sun]
  11. Bahasa Tengger [tes]
  12. Bahasa Indonesia Peranakan [pea]
    1. Bahasa Hakka [hak]
    2. Bahasa Mandarin [cmn]
    3. Bahasa Min Dong [cdo]
    4. Bahasa Min Nan [nan]
    5. Bahasa Kanton [yue]

Nusa Tenggara

  1. Bahasa Abui [abz]
  2. Bahasa Adang [adn]
  3. Bahasa Adonara [adr]
  4. Bahasa Alor [aol]
  5. Bahasa Amarasi [aaz]
  6. Bahasa Anakalangu [akg]
  7. Bahasa Bali [ban]
  8. Bahasa Benkala (bahasa isyarat) [bqy]
  9. Bahasa Bilba [bpz]
  10. Bahasa Bima [bhp]
  11. Bahasa Blagar [beu]
  12. Bahasa Bunak [bfn]
  13. Bahasa Dela-Oenale [row]
  14. Bahasa Dengka [dnk]
  15. Bahasa Dhao [nfa]
  16. Bahasa Ende [end]
  17. Bahasa Hamap [hmu]
  18. Bahasa Helong [heg]
  19. Bahasa Ile Ape [ila]
  20. Bahasa Kabola [klz]
  21. Bahasa Kafoa [kpu]
  22. Bahasa Kamang [woi]
  23. Bahasa Kambera [xbr]
  24. Bahasa Kedang [ksx]
  25. Bahasa Kelon [kyo]
  26. Bahasa Kemak [kem]
  27. Bahasa Ke’o [xxk]
  28. Bahasa Kepo’ [kuk]
  29. Bahasa Kodi [kod]
  30. Bahasa Komodo [kvh]
  31. Bahasa Kui [kvd]
  32. Bahasa Kula [tpg]
  33. Bahasa Lamaholot [slp]
  34. Bahasa Lamalera [lmr]
  35. Bahasa Lamatuka [lmq]
  36. Bahasa Lamboya [lmy]
  37. Bahasa Lamma [lev]
  38. Bahasa Laura [lur]
  39. Bahasa Lembata Selatan [lmf]
  40. Bahasa Lembata Barat [lmj]
  41. Bahasa Levuka [lvu]
  42. Bahasa Lewo Eleng [lwe]
  43. Bahasa Lewotobi [lwt]
  44. Bahasa Li’o [ljl]
  45. Bahasa Lole [llg]
  46. Bahasa Melayu Bali [mhp]
  47. Bahasa Melayu Kupang [mkn]
  48. Bahasa Melayu Larantuka [lrt]
  49. Bahasa Mamboru [mvd]
  50. Bahasa Manggarai [mqy]
  51. Bahasa Nage [nxe]
  52. Bahasa Nasal [nsy]
  53. Bahasa Nedebang [nec]
  54. Bahasa Ngad’a [nxg]
  55. Bahasa Ngad’a Timur [nea]
  56. Bahasa Palu’e [ple]
  57. Bahasa Rajong [rjg]
  58. Bahasa Rembong [reb]
  59. Bahasa Retta [ret]
  60. Bahasa Ringgou [rgu]
  61. Bahasa Riung [riu]
  62. Bahasa Rongga [ror]
  63. Bahasa Sabu [hvn]
  64. Bahasa Sasak [sas]
  65. Bahasa Sawila [swt]
  66. Bahasa Sika [ski]
  67. Bahasa So’a [ssq]
  68. Bahasa Sumbawa [smw]
  69. Bahasa Tereweng [twg]
  70. Bahasa Termanu [twu]
  71. Bahasa Tetun [tet]
  72. Bahasa Tewa [twe]
  73. Bahasa Tii [txq]
  74. Bahasa Uab Meto [aoz]
  75. Bahasa Wae Rana [wrx]
  76. Bahasa Wanukaka [wnk]
  77. Bahasa Wejewa [wew]
  78. Bahasa Wersing [kvw]

Selasa, 11 April 2017

Daftar lagu di NUsantara

Daftar lagu daerah Indonesia


Nama Lagu Asal Daerah
Jambo - Jambo Aceh
Ambon Manise Maluku
Ammac Ciang Sulawesi Selatan
Ampar-Ampar Pisang Kalimantan Selatan
Anak Daro Sumatera Barat
Anak Kambing Saya Nusa Tenggara Timur
Anak Kukang Sulawesi Selatan
Anging Mamiri Sulawesi Selatan
Anju Ahu Sumatera Utara
Apuse Papua
Ati Raja Sulawesi Selatan
Ayam Den Lapeh Sumatera Barat
Ayo Mama Maluku
Badindin Sumatera Barat
Bajing Luncat Jawa Barat
Bapak Pucung Jawa Tengah
Bareh Solok Sumatera Barat
Batanghari Jambi
Batti'batti Sulawesi Selatan
Bebilin Kalimantan Utara
Bolelebo Nusa Tenggara Timur
Bubuy Bulan Jawa Barat
Buka Pintu Maluku
Bungong Jeumpa Aceh
Burung Kakatua Maluku
Burung Tantina Maluku
Butet Sumatera Utara
Cik Cik Periuk Kalimantan Barat
Cangget Agung Lampung
Cikala Le Pongpong Sumatera Utara
Cing Cangkeling Jawa Barat
Cublak-cublak Suweng Jawa Tengah
Cuk Mak Ilang Sumatera Selatan
Dabu-Dabu Gorontalo
Dago Inang Sarge Sumatera Utara
Dayung Palinggam Sumatera Barat
Dayung Sampan Banten
Dek Sangke Sumatera Selatan
Desaku Nusa Tenggara Timur
Dewa Ayu Bali
Dodoi Si Dodoi Jambi
E Mambo Simbo Papua
Es Lilin Jawa Barat
Esa Mokan Sulawesi Utara
Gadis Taruna Sulawesi Utara
Gai Bintang Jawa Timur Madura
Gambang Suling Jawa Tengah
Ganrang Pakarena Sulawesi Selatan
Gek Kepriye Jawa Tengah
Gelang Sipaku Gelang Sumatera Barat
Goro-Goro Ne Maluku
Gundhul Pacul Jawa Tengah
Gunung Salahatu Maluku
Hela Rotan Maluku
Helele U Ala De Teang Nusa Tenggara Barat
Huhatee Maluku
Lir-Ilir Jawa Tengah
Indung-Indung Kalimantan Timur
Injit-Injit Semut Jambi
Jali-Jali Jakarta
Jamuran Jawa Tengah
Jaranan Jawa Tengah
Jereh Bu Guru Banten
Ka Parak Tingga Sumatera Barat
Kabile-Bile Sumatera Selatan
Kalayar Kalimantan Tengah
Kambanglah Bungo Sumatera Barat
Kampuang Nan Jauh Di Mato Sumatera Barat
Kaparak Tingga Sumatera Barat
Kembang Malathe Jawa Timur
Keraban Sape Jawa Timur
Keroncong Kemayoran Jakarta
Ketabo Sumatera Utara
Kicir-Kicir Jakarta
Kole-Kole Maluku
Kutang Barendo Sumatera Barat
Lah Laruik Sanjo Sumatera Barat
Lalan Belek Bengkulu
Lancang Kuning Riau
Leleng Ma Hupaima Sumatera Utara
Lembah Alas Aceh
Lembe-lembe Maluku
Lenggang Kangkong Jakarta
Lerang Wutun Nusa Tenggara Timur
Lipang Lipandang Lampung
Lisoi Sumatera Utara
Ma Rencong Sulawesi Selatan
Macepet Cepetan Bali
Madekdek Magambiri Sumatera Utara
Mak Inang Sumatera Barat
Malam Baiko Sumatera Barat
Mande-mande Maluku
Manuk Dadali Jawa Barat
Marencong-rencong Sulawesi Selatan
Mariam Tomong Sumatera Utara
Mejangeran Bali
Meyong-Meyong Bali
Moree Nusa Tenggara Barat
Naik-Naik Ke Puncak Gunung Maluku
Naluya Kalimantan Tengah
Nasonang Dohita Nadua Sumatera Utara
Neng Geulis Jawa Barat
Nenun Jawa Barat
Ngusak Asik Bali
Nona Manis Siapa Yang Punya Maluku
O Ina Ni Keke Sulawesi Utara
Oh Adingkoh Kalimantan Timur
Ondel Ondel Jakarta
O Nina Noi Nusa Tenggara Timur
O Ulate Maluku
Ole Sioh Maluku
Orere Nusa Tenggara Timur
Orlen-orlen Nusa Tenggara Barat
O'pio Sumatera Utara
Ocu Maantau Riau
Pai Mura Rame Nusa Tenggara Barat
Palu Lempong Popi Kalimantan Tengah
Pakarena Sulawesi Selatan
Paku Gelang Sumatera Barat
Panon Hideung Jawa Barat
Paris Barantai Kalimantan Selatan
Peia Tawa-Tawa Sulawesi Tenggara
Pepepling Jawa Barat
Peuyeum Bandung Jawa Barat
Pileuleuyan Jawa Barat
Pinang Muda Jambi
Pinang Sendawar Kalimantan Utara
Piso Surit Sumatera Utara
Pitik Tukung Yogyakarta
Potong Bebek Angsa Nusa Tenggara Timur
Putri cening Ayu Bali
Rambadia Sumatera Utara
Rang Talu Riau
Rasa Sayange Maluku
Rek Ayo Rek Jawa Timur
Ronggeng Jakarta
Sajojo Papua
Malam Bainai Sumatera Barat
Sapu Nyere Pegat Simpai Jawa Barat
Saputangan Bapuncu Ampat Kalimantan Selatan
Sarinande Maluku
Saule Maluku
Say Selamat Masinegar Sumatera Utara
Sayang Kene Maluku
Selendang Mayang Jambi
Sengko-sengko Sumatera Utara
Saringgik Duo Kupang Sumatera Barat
Si Patokaan Sulawesi Utara
Sigulempong Sumatera Utara
Sik Sik Sibatumanikam Sumatera Utara
Sinanggar Tulo Sumatera Utara
Sing Sing So Sumatera Utara
Sinom Yogyakarta
Sirih Kuning Jakarta
Sitara Tillo Sumatera Utara
Siwalima Arika Maluku
Soleram Riau
Sory Ya Katulla Sumatera Utara
Sudah Berlayar Maluku
Sungai Suci Bengkulu
Surilang Jakarta
Suwe Ora Jamu Yogyakarta
Tahanusangkara Sulawesi Utara
Tak Tong-Tong Sumatera Barat
Tan Mahurang Sulawesi Utara
Tana Wolio Sulawesi Tenggara
Tanase Maluku
Tanduk Majeng Jawa Timur Madura
Tano Niha Sumatra Utara Nias
Tari Bali Bali
Tari Payung Sumatera Barat
Tari Tanggai Sumatera Selatan
Tarutung Na Uli Sumatera Utara (Tapanuli Utara)
Te Kate Dipanah Yogyakarta
Tebe Onana Nusa Tenggara Barat
Timang-Timang Anakku Sayang Jambi
Tokecang Jawa Barat
Toki Tifa Maluku
Tondok Kadadiangku Sulawesi Tengah
Tope Gugu Sulawesi Tengah
Tumpi Wayu Kalimantan Tengah
Tuyang Kalimantan Utara
Tong Sarakah Banten
Umang-umang Bengkulu
Waktu Hujan Sore-sore Maluku
Warung Pojok Jawa Barat
Yamko Rambe Yamko Papua
Zapin Laksmana Raja di Laut Riau
Zapin Pantai Solop Riau
Manasai Kalimantan Tengah
Oh Indang Oh Apang Kalimantan Tengah
Binde Biluhuta Gorontalo
Bawi Kuwu Kalimantan Tengah
Ratu Anom Bali
Tutu Koda Nusa Tenggara Barat
Tanoh Lado Lampung
Sang Bumi Ghuwai Jughai Lampung
Bumi Lampung Lampung
Sakai Sambayan Lampung
Rek Ayo Rek Jawa Timur
Nuluya Kalimantan Tengah
Aek Kapuas Kalimantan Barat
Masjid Jami' Kalimantan Barat
Alon-Alon Kalimantan Barat
Kapal Belon Kalimantan Barat
Seminung Lampung
Muloh Tungga Lampung
Penyandangan Lampung
Anak Tupai Lampung
Adi-adi Laun Lambar Lampung
Kelayar Kalimantan Tengah
Padhang Wulan Jawa Tengah
Moholunga Gorontalo
Tahuli Li Mama Gorontalo
Badminton Jawa Barat
Bandung Jawa Barat
Cinta Nusa Jawa Barat
Colenak Jawa Barat
Lingkung Lembur Jawa Barat
Raden Dewi Sartika Jawa Barat
Reumbeuy Bandung Jawa Barat
Sabilulungan Jawa Barat
Manalolo Banda Nusa Tenggara Timur
Putar-Putar Kopi Nusa Tenggara Timur
Ya Saman Sumatera Selatan
Anak Pipit Kalimantan Selatan
Kadal Nongaq Nusa Tenggara Barat
Nyok Miak Bangka Belitung
Yamko Rambe Yamko Irian Jaya

Tarian Nusantara (Bali)

Tarian Daerah Bali


Berikut adalah beberapa tarian tradisional yang berasal dari Bali :

1. Tari Tradisional Cendrawasih

Tari Tradisional Cendrawasih
sahabatnesia.com
Tari cendrawasih merupakan tarian yang menggambarkan keindahan burung cendrawasih yang terbang di langit. Tari cendrawasih biasanya dimainkan oleh 2 orang wanita dewasa.
Tarian ini memiliki karakter gerakan yang meliuk-liuk seperti sedang menari dan juga bernyanyi ketika menjelang musim perkawinan.

2. Tari Tradisional Trunajaya

Nama Tarian Daerah dan Asalnya
sahabatnesia.com
Tari Trunajaya merupakan sebuah tarian tradisional yang menggambarkan gerakan-gerakan seorang pemuda Bali yang sedang beranjak dewasa, penuh emosi, serta berulah untuk mendapatkan hati seorang wanita.
Kreasi tarian trunajaya diciptakan untuk sebuah tarian yang menghibur dan dapat dinikmati saat acara-acara tertentu.

3. Tari Tradisional Barong

Tari Tradisional Barong
sahabatnesia.com
Tari barong merupakan tarian tradisional Bali yang cukup terkenal. Tarian ini merupakan warisan dari kebudayaan sebelum munculnya agama Hindu di tanah Bali.
Tarian ini biasa dimainkan oleh 2 orang laki-laki. Tari barong dipertunjukkan untuk menggambarkan pertarungan yang sengit antara kebajikan dengan kebatilan.

4. Tari Tradisional Legong

Contoh Tari
sahabatnesia.com
Tari legong merupakan tarian klasik yang berasal dari Bali. Pada awalnya tarian ini hanya dipertunjukkan di lingkungan keraton pada masa kerajaan Bali.
Tarian legong dimainkan oleh 2-3 orang penari. Sedangkan alat musik yang mengiringi tarian ini adalah gamelan atau yang biasa disebut dengan semar pegulingan.

5. Tari Tradisional Kecak

Tarian Daerah Nusantara
sahabatnesia.com
Tari kecak merupakan pertunjukkan tarian seni khas Bali. Tarian ini menceritakan mengenai Ramayana dan dimainkan oleh penari laki-laki.
Tari kecak merupakan hasil karya Wayan Limbak yang bekerja sama dengan pelukis Jerman Walter Spies pada tahun 1930an.

6. Tari Tradisional Pendet

Macam Macam Tari Modern
sahabatnesia.com
Tari pendet merupakan tarian yang berasal dari Bali. Pada awalnya tarian ini dipertunjukkan untuk pemujaan. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, tarian ini dipertunjukkan sebagai tarian ucapan selamat datang.

7. Tari Tradisional Baris

Tarian dan Asal Daerahnya
sahabatnesia.com
Tari baris merupakan tarian ritual tradisional Bali. Tarian ini menunjukkan keberanian pada ksatria Bali dan mempresentasikan para pejuang bertempur bagi kerajaan Bali.
Tarian ini biasanya dimainkan 8-40 orang pria yang menggunakan pakaian tradisional para pejuang lengkap dengan aksesorisnya.

8. Tari Tradisional Panji Semirang

Jenis Tari Nusantara
sahabatnesia.com
Tari Panji Semirang merupakan tarian tradisional yang berasal dari Bali. Tarian ini menceritakan tentang seorang putri raja yang bernama Galuh Candrakirana yang pergi mengembara dengan menyamar menjadi seorang laki-laki bernama Raden Panji.
Tarian ini dimainkan oleh seorang perempuan yang berpenampilan seperti laki-laki, dan tentu saja tidak mempunyai gerakan perempuan sama sekali dalam tarian ini.

9. Tari Tradisional Puspanjali

Jenis Jenis Tari Tradisional
sahabatnesia.com
Tari puspanjali merupakan sebuah tarian yang berasal dari Bali. Tarian ini dimainkan 5-7 orang penari. Tarian ini menampilkan gerakan-gerakan yang lemah lembut dan dipadukan dengan gerakan-gerakan yang ritmis serta dinamis.
Tarian ini digunakan untuk menyambut tamu yang datang ke tanah mereka.

10. Tari Tradisional Margapati

Nama Tarian dan Asalnya
sahabatnesia.com
Tari margapati merupakan tarian yang berasal dari Bali. Tarian ini menceritakan kesalahan perjalanan hidup seorang perempuan.  Tari margapati dimainkan oleh seorang wanita.
Tarian ini banyak dipertunjukkan dalam acara-acara selamatan seperti acara ulang tahun sebuah perusahaan.

11. Tari Tradisional Wirayudha

Tarian Daerah dan Asal Daerahnya
sahabatnesia.com
Tari wirayudha merupakan sebuah tarian tradisional yang dimainkan antara 2-4 orang penari pria dengan bersenjata tombak. Tarian ini disebut juga sebagai tari perang karena menceritakan prajurit yang sedang bersiap-siap menuju ke medan perang.

12. Tari Tradisional Gopala

Nama Tarian Daerah di Indonesia
sahabatnesia.com
Tari gopala merupakan tarian yang menceritakan tingkah laku sekelompok penggembala sapi di suatu ladang. Tarian gopala dimainkan oleh 4-8 orang penari pria.

13. Tari Tradisional Condong

Tari Tari Tradisional
sahabatnesia.com
Tari condong merupakan tarian tradisional yang berasal dari istana Bali. Pada umumnya, cari condong digunakan sebagai pendahuluan dari tari legong. Tarian condong diiringi dengan alat musik berupa gamelan pangulingan.

14. Tari Tradisional Janger

Jenis Jenis Tari di Indonesia
sahabatnesia.com
Tari janger merupakan tarian yang menceritakan pergaulan anak remaja di Bali. Tarian ini dimainkan 10-16 orang penari secara berpasangan-pasangan, yaitu kelompok putri yang dinamakan dengan janger dan kelompok putra yang dinamakan sebagai kecak.
Itulah penjelasan singkat tentang tarian daerah tradisional Indonesia. Mulai dari tarian daerah jawa tengah, tarian daerah jawa timur, tarian daerah jawa barat, tarian daerah bali beserta sejarah dan asal usulnya.